Per 12 Desember, Pembayaran Pajak di Samsat Kota Jambi Rp616 Miliar  



Kamis, 13 Desember 2018 - 16:24:24 WIB



JAMBERITA.COM - Pajak Asli Daerah (PAD) melalui sektor pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Aplikasi Pajak Kendaraan (APK) di Kota Jambi sudah mencapai Rp 616 Miliar hingga Rabu (12/12/2018) kemarin.

Kepala Unit Pelayanan Terpadu Badan (UPTB) Samsat Kota Jambi Instasi Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi, Makruf menyatakan bahwa angka tersebut, sudah melebihi dari target yang diinginkan hanya sekitar Rp583 Miliar.

"Target pembayaran PKB, BBNKB, dan APKN khusus untuk Kota Jambi sudah melebihi target mencapai 105 persen," katanya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (13/12/2018).

Ia menyebutkan untuk sumbangsih terbesar terdapat pada pembayaran BBNKB sebesar Rp 377 Miliar atau tercapai 109 persen.

Kemudian, banyaknya kendaraan baru dan transportasi online menjadi salah satu faktor utama meningkatnya pembayaran BBNKB tersebut.

"Adanya transportasi online masyarakat banyak yang membeli kendaraan baru karena melihat tahun dari kendaraannya juga," terangnya.

Sedangkan pembayaran PKB menyumbang sebesar Rp 239 Miliar atau tercapai 100 persen dan Pajak APK  hanya sekitar Rp 447 juta atau tercapai 93 persen.

Diprediksi Makruf, pajak daerah Kota Jambi hingga akhir Desember 2018 bisa mencapai 110 hingga 120 persen.

"Saya prediksi hingga 31 Desember bisa mencapai 110 sampe 120 persen," tambahnya.

Untuk itu, Ia mengapresiasi atas antusias serta partisipasi masyarakat Kota Jambi yang telah membayar pajak kendaraan bermotor. "Terimakasih masyarakat Kota Jambi yang telah membayar pajak kendaraan bermotornya, untuk yang belum segeralah bayar pajak," pungkasnya.(afm).



Artikel Rekomendasi